
SIJUNJUNG, MEDIA CERDAS,__Mantan pejabat di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, masih tempati rumah dinas.
Padahal (ia) sudah pensiun atau atau sudah purna tugas sekitar tahun 2018 yang lalu.
Mantan pejabat tersebut adalah, “YM” jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di era bupatinya Yuswir Arifin.
YM ini, masih menempati rumah dinas Pemkab Sijunjung, paling pojok, yaitu nomor 33 Jalan Profesor M.Yamin.SH, depan SPBU Perusda Kinantan Muaro Sijunjung.
Masih ingat kah publik, terkait berita yang posting Mediacerdas Sijunjung pada Oktober 2023 yang lalu, yaitu beberapa orang pejabat pensiunan dikabupaten Sijunjung tak mau mengembalikan aset negara, seperti mobil atau motor dinas, laptop dan juga rumah, nah salah satunya adalah YM,
Kemudian setelah pemberitaan tersebut pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah setempat, mencoba kembali meminta kepada mantan pejabat itu untuk mengembalikan kembali aset-aset negara ini kepada pihak pengelola di Pemkab ini.
Ujung-ujungnya beberapa orang dari mereka sudah mengembalikannya ke negara atau ke Bagian Umum sebagai pengelola Aset Negara didaerah ini.
Tetapi tidak bagi YM, sampai saat sekarang YM, masih menempati rumah dinas milik pemkab Sijunjung tersebut.
YM, menempati rumah dinas milik pemkab Sijunjung tersebut sudah hampir 7 tahun lamanya, Sebelumnya YM tinggal di rumah dinas Samping Masjid Nurul Hidayah masih di Jalan Prof.M.Yamin.SH, kemudian sekitar tahun 2017 yang lalu, beliau pindah ke rumah dinas no 33 depan SPBU tersebut, tetapi beliau waktu itu masih berdinas sebagai kepala BKD, Selanjutnya pada tahun 2018, YM memasuki masa pensiun, tetapi beliau masih tinggal di rumah dinas tersebut sampai saat sekarang.
Mengacu ketentuan mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 31/2005”).
Jadi yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri, kemudian rumah Negara tersebut hanya bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I serta bagi Rumah Negara golongan II sampai pensiun dan dikembalikan lagi kepada Negara. Jika tetap menempati rumah Negara maka hal ini sudah menyimpang dari ketentuan dalam PP 40/1994.
Menanggapi hal tersebut diatas, salah seorang juga mantan pejabat di Kabupaten Sijunjung ini, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau sudah tidak menjabat lagi atau sudah pensiun, maka rumah dinas ya g kita tempati tersebut harus dikembalikan lagi ke Negara, kalau yang bersangkutan tidak mau juga pindah, maka pihak pengelola harus memberikan surat peringatan, kalau sudah diberi surat peringatan tidak juga mau pindah, maka pihak pengelola rumdis tersebut memberikan surat pencabutan izin tinggal di rumah dinas tersebut, masih ngotot juga tinggal, maka terakhir secara tegas harus ada penindakan, ” demikian, ucapnya.
“Tetapi siapa yang berani menegur seorang YM di kabupaten ini, yaitu yang merupakan “besanan” mantan bupati Yuswir Arifin, sedangkan yang menjadi bupati sekarang adalah anaknya Yuswir Arifin yaitu Benny Dwifa Yuswir.” imbuhnya lagi.
“Tetapi seharusnya dia itu menyadari dan sangat disayangkan hal ini terjadi, apalagi sudah masuk pemberitaan di media, seharusnya ia itu “legowo” pindah dari rumah dinas tersebut, sebab ia juga memiliki rumah yang cukup besar di daerah Tanjung Ampalu ,” ucapnya, mengakhiri pembicaraannya dengan Media ini.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, Media ini mencoba untuk meminta pendapatnya Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Sijunjung yaitu, April Marshal pada Senen (10/12/2024).
Disini April Marshal mengaskan bahwa, “Pejabat atau ASN yang sudah pensiun atau purna tugas harus mengembalikan rumah dinasnya kagi ke Negara dan tidak alasan lain disini, apakah alasannya tersebut karena anaknya juga pegawai atau ASN, tetapi harus dilihat juga apakah anaknya tersebut pejabat, tetapi yang jelas kembalikan dulu rumah dinas tersebut kepada negara, nah kalaupun anaknya tersebut seorang pejabat, nanti kan adalagi prosedurnya untuk mendapatkan rumah dinas tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, “tegasnya, April Marshal melalui media ini.
Terkait YM yang sudah pensiun, tetapi masih menempati rumah dinas milik pemkab Sijunjung ini,
Maka pihak Bagian Umum Pemkab Sijunjung, selaku pengelola Rumdis tersebut saat dikonfirmasi Mediacerdas Sijunjung, Senen (10/12/2024) , “Membantah kalau rumah dinas no 33 di Jalan Prof.M.Yamin.SH, depan SPBU Perusda Kinantan Muaro Sijunjung tersebut adalah atas nama YM, tetapi rumah dinas tersebut adalah atas nama anaknya, Indah Syofiana.Amd.Keb, yang berkerja sebagai ASN di Poli Kebidanan RSUD Syafi’i Ma’arif Sijunjung di daerah Tanah Badantung,
Artinya kenapa hal ini terjadi, kami dari pihak bagian umum sebagai pengelola rumdis tersebut tidak tahu, sebagai pengelola hanya melanjutkan yang terdahulu saja,” tutupnya. (Aciak)
