
SIJUNJUNG, MEDIA CERDAS, _ Memang luar biasa..!, Gerak cepat dari Polsek Sijunjung, dalam menangani laporan pengaduan warga terkait dugaan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di daerahnya.
Lihat saja faktanya, ada warga yang melapor di Polsek Sijunjung pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00.wib siang,
Yaitu sehubungan dengan kehilangan satu unit Handphone Android milik salah seorang warga tersebut di kedai service hp miliknya didaerah Jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung. Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, dengan tegas Kapolsek Sijunjung AKP. Usman Nurwidi, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya Aipda Ardion.A.SH, berserta jajarannya untuk menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan terkait laporan warga tersebut.
Tidak memakan waktu lama, masih di hari yang sama Rabu (12/2), sekitar pukul 15.30 wib sore, (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sijunjung, dari tempat persembunyiannya.
Selanjutnya kedua orang terduga pelaku ini langsung digelandang ke Mapolsek setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artinya, “hanya dalam rentang waktu lebih kurang 4 jam, dua orang pelaku curat ini, berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sijunjung”.
Kapolsek Sijunjung, AKP. Usman Nurwidi.SH didampingi Kanit Reskrim nya, Aipda.Ardion.A.SH, ketika dikonfirmasi mediacerdas.id, Kamis (14/2/2025),” membenarkan kejadian tersebut”.
Kemudian Kapolsek AKP.Usman Nurwidi.SH, lebih jauh menjelaskan, kepada mediacerdas.id, bahwa, ” Nama korbannya adalah, M.Alafarabi Herman (28 Tahun) warga Desa Kampung Teleng Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
“Kejadiannya berawal pada hari Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.00.wib, ketika itu, M.Alafarabi Herman meninggalkan kedai Service HP nya dalam keadaan terbuka tanpa ditunggui oleh siapapun, di daerah Jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung.
Kedainya tersebut hanya dititipkan pada tetangganya yaitu pemilik depot air isi ulang.
Kemudian sekitar pukul 19.00 wib, M.Alafarabi kembali ke kedai Service HP nya, tiba-tiba saja ia kaget, karena handphone Android yang ia letakkan diatas meja tadi raib, hilang dan tidak tahu siapa yang mengambilnya.
Selanjutnya ia pun mulai mencari-cari dan bertanya kepada tetangganya pemilik depot air isi ulang tersebut, “ia juga tidak mengetahui siapa yang mengambil Handphone Androidnya tersebut,” jawabnya ke M.Alafarabi Herman.
Keesokan harinya yaitu Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00.wib siang, M Alafarabi Herman, melaporkan kejadian kehilangan handphone Android nya tersebut ke Mapolsek Sijunjung.
Kapolsek Sijunjung AKP. Usman Nurwidi.SH, pun langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Aipda.Ardion.SH, agar menyelidiki perkara ini, siapa yang telah mencuri Handphone Android milik M.Alafarabi tersebut.
Kemudian penyelidikan pun mulai dilakukan, saksi-saksi pun dimintai keterangannya.
“Counter Handphone” pun tak luput dalam penelusurannya.
Akhirnya, titik terang pun mulai nampak, ketika salah satu pemilik Counter Handphone di daerah Muaro Sijunjung, menyebutkan ada dua orang pemuda telah mengadaikan Handphone Android merek vivo V15 warna biru, beberapa waktu yang lalu.
penelusuran terus dilakukan, untuk mengetahui wajah pelaku, akhirnya cctv di counter ini pun dibuka.
Setelah mengantongi wajah terduga pelaku, selanjutnya pengejaran pelaku mulai dilakukan.
Pelaku berhasil ditangkap, dirumahnya didaerah Jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung.
Pelaku berinisial “RP” (28 Tahun) warga Jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, kemudian berinisial RIP (28 Tahun) juga warga Jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Disebutkan bahwa, pelaku yang berinisial RIP ini juga merupakan residivis kasus curat dan narkoba.
Pelaku ini termasuk dalam pantauan pihak Polsek Sijunjung. (Aciak)
