UNIT TIPIDKOR SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL MENDORONG MENGEMBALIKAN UANG KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP. 150 JUTA LEBIH DARI BEBERAPA ORANG ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIJUNJUNG PERIODE (2019-2024)

Posted by : mediacer March 11, 2025

SIJUNJUNG,MEDIA CERDAS,__ Polres Sijunjung melalui Unit Tipikor Satreskrim mendorong pengembalian uang negara hasil pemeriksaan BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia) Tahun 2024, terhadap beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Sijunjung periode tahun (2019-2024) lalu, yang masih belum membayar temuan tersebut kepada negara.

Pasalnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun 2024 yang lalu itu, pada “Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung” hampir seluruh pegawai yang ada di Gedung Dewan yang terhormat tersebut, menjadi temuan dalam LHP BPK-RI, termasuk anggota DPRD nya.

Artinya LHP BPK-RI tahun 2024 tersebut, juga tak luput merambah seluruh anggota DPRD kabupaten Sijunjung periode (2019-2024)

Konsekwensinya adalah, “Mereka memang harus mengembalikan kerugian keuangan negara itu, ke Kas Daerah”.

Maka berangkat dari temuan LHP BPK-RI tersebut, sebagian dari Anggota DPRD kabupaten Sijunjung periode (2019-2024) ini, sudah menyelesaikan temuan kerugian keuangan negara tersebut, dan itu besarannya bermacam-macam jumlahnya mulai dari puluhan juta sampai ke ratusan juta.

Nah dari seluruh anggota DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 itu, beberapa orang lagi diantaranya, juga masih ada yang belum melunasinya ke Negara, maka oleh sebab itu sesuai dengan petunjuk pimpinan, melihat situasi kondisi keuangan daerah saat ini, terkait “efesiensi anggaran”, sepertinya perlu dilakukan dorongan dari penegak hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara khususnya di kabupaten Sijunjung ini.

Maka untuk mendorong pengembalian kerugian keuangan negara ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat, melakukan upaya pemanggilan terhadap beberapa orang anggota DPRD kabupaten Sijunjung (periode 2019-2024) itu, guna mengklarifikasi dan meminta keterangannya terkait kenapa belum dikembalikannya lagi kerugian keuangan negara tersebut sesuai dengan LHP BPK-RI tahun 2024.

Kerugian keuangan negara yang mereka lakukan tersebut adalah akibat penyimpangan-penyimpangan yang telah mereka lakukan saat melaksanakan kegiatan-kegiatan, termasuk dalam melaksanakan kunjungan keluar daerah kabupaten Sijunjung ini.

Upaya atau dorongan untuk mengembalikan lagi keuangan negara ini, telah dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sijunjung sejak awal tahun 2025 yang lalu, tepatnya yaitu pada hari Rabu (8/1/2025) lalu, sampai hari ini Senen (10/3/2025).

Selama Januari 2025 sampai Maret ini, Unit Tipikor Satreskrim setempat, telah berhasil menerima kerugian keuangan negara sebesar Rp. 150.660.000._ yang selanjutnya akan diserahkan ke Kas Daerah.

Walaupun sudah berhasil menerima uang sebesar Rp.150 juta lebih tersebut, tetapi masih ada juga anggota DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 ini yang belum mengembalikannya ke negara.

Maka sehubungan dengan yang belum melunasi ini, ” Besar kemungkinan hal ini akan dilanjutkan keranah tindak pidana guna proses lebih lanjut, “ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP ANDRI A ,SH yang di dampingi oleh Kanit Tipidkor AIPDA SEPMAN HADI, SH. ( Aciak )

RELATED POSTS
FOLLOW US