
“LOKA POM SIJUNJUNG PERIKSA SEORANG PEMILIK SARANA ILEGAL YANG MENJUAL OBAT KERAS DI DAERAH TIMPEH IV, JORONG KAMANG MAKMUR, KECAMATAN KAMANG BARU”
SIJUNJUNG, MEDIA CERDAS, __Loka POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Kabupaten Sijunjung, (dengan wilayah kerja Sijunjung, Dharmasraya dan Sawahlunto ) pada Senen (28/4/2025) kemaren, berkerjasama dengan pihak Polres Sijunjung melakukan razia sarana (ilegal) menjual obat keras yang beredar di daerah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Dalam razia tersebut, Loka POM dan Polres Sijunjung, menemukan obat-obat keras di sarana tanpa izin (ilegal) pada sebuah Kedai milik inisial EG (36 tahun) di daerah Timpeh IV, Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat.
Obat-obat keras tersebut, diduga akan dijual oleh yang berinisial EG ini, kepada masyarakat setempat.
Mendapati hal tersebut, Loka POM langsung mengambil tindakan dengan menyita obat-obat keras tersebut, kemudian terhadap inisial EG selaku pemilik obat-obat keras ini, dibawa ke kantor Loka POM di Muaro Sijunjung, untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Untuk diketahui publik, bahwa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ini adalah, Pegawai Negeri Sipil yang ada di BPOM atau pada Loka POM di Kabupaten Sijunjung tersebut, mereka diberi wewenang khusus sebagai penyidik terkait pelanggaran dibidang Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan undang-undang.
Tidak itu saja, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ini, juga berhak untuk melakukan tindakan, seperti memeriksa, memanggil, menggeledah, menangkap, menahan, dan menyita barang bukti.
Kepala Loka POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Kabupaten Sijunjung, “Putra Gusrianto”, saat ditemui media ini, Selasa (29/4/2025) dikantor nya didaerah Jorong Pulau Berambai, Muaro Sijunjung, membenarkan, kejadian tersebut, bahwa,” Loka POM Sijunjung, bekerjasama dengan pihak Polres Sijunjung telah melakukan razia obat-obat keras disarana tanpa izin (ilegal) di daerah Kecamatan Kamang Baru, pada Senen (28/4/2025) sore kemaren, razia yang dilakukan tersebut adalah bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di pasaran atau ditengah-tengah masyarakat memang betul-betul terjamin sumber, kualitas serta mutunya, dan memenuhi standar keamanan,” ujarnya.
”Sebelumnya memang ada laporan dari masyarakat, bahwa adanya obat obat keras yang dijual disarana tidak berwenang didaerah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung tersebut, maka berangkat dari laporan masyarakat tersebut, kita dari Loka POM bersama dengan pihak Polres Sijunjung melakukan razia didaerah setempat, tegasnya, Putra Gusrianto kepada media ini.
”Sasaran dari razia tersebut adalah sarana atau toko yang tidak memiliki keahlian dalam mendistribusikan obat keras yang ada di daerah kecamatan Kamang Baru tersebut, akhirnya dalam razia ini didapati lah obat-obat keras di kedai miliknya inisial EG tersebut,” imbuhnya.
”Saat ini Selasa (29/4/2025) , inisial EG masih diperiksa secara intens oleh PPNS, di kantor Loka POM Muaro Sijunjung, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan PPNS ini,” tutupnya Putra Gusrianto, kepada media ini (Aciak)
