
Sijunjung, Media Cerdas, __ Kapolres Sijunjung, AKBP. Andre Anas.SIK.MH. didampingi Wakapolres Kompol Deny Akhmad, Kasat Reskrim AKP. Andri, Kabag OPS, AKP. Budi Rilvantino, dan Kapolsek Tanjung Gadang, IPTU. Dedi Syahputra, menggelar “konferensi pers” Rabu (9/4/2025) pukul 16.40 .Wib, di Mako Polres setempat,
Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Kapolres Sijunjung ini, sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap 4 (empat) orang wartawan dari Pekan Baru (Riau) di daerah Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 17.00 wib – Jumat (14/3/2025) pukul 03.00 wib yang lalu.
Dalam Konferensi pers nya Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan kasus ini.
Kasus ini sempat heboh, dan viral di media sosial, juga pada pemberitaan sebuah media online daerah Pekan Baru (Riau) .
Kapolres Andre menyebutkan bahwa,” Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap 4 orang wartawan yang viral di media sosial ini, sebenarnya dari awal pihak Polres Sijunjung langsung merespon nya, ” terang, Kapolres Andre Anas, kepada beberapa orang wartawan yang hadir pada konferensi pers tersebut.
Kemudian lebih jauh diterangkan lagi bahwa, “Setelah pemberitaannya viral di media sosial pada Minggu (16/3/2025) maka beberapa orang anggota Satreskrim Polres Sijunjung langsung mendatangi “bekas warung rumah makan” yang diduga tempat kejadian perkara, disini beberapa orang dari anggota Satreskrim mencoba meminta keterangan ke beberapa orang warga setempat,” ucapnya.
Walaupun kasus ini sudah direspon oleh Polres Sijunjung, tetapi ke 4 orang wartawan ini malahan kembali ke Pekan Baru (Riau), dan pemberitaannya pun semakin berkembang di media sosial baik itu di Facebook, grup WhatsApp, maupun di media sosial TikTok.
Selanjutnya, pada hari Kamis (20/3/2025) kasus dugaan penganiayaan ini pun di”adu”kan oleh kuasa hukum dari ke 4 (empat) orang wartawan tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Sijunjung dengan laporan pengaduannya yaitu ” Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman” ( Pasal 368 K.U.H Pidana) terhadap empat orang korban ( wartawan ) yaitu yang berinisial SF, JP, SY dan JG, yang diduga dilakukan oleh terlapor EP.
” Di Mako Polres Sijunjung ini, kuasa hukum dari ke 4 (empat) orang wartawan ini, yang bernama Ismail Novendra.SH, hanya membuat laporan pengaduan masyarakat, dan tidak mau dibuatkan “laporan polisi” nya, dan begitu juga dengan ke 4 (empat) orang wartawan (korban) itu, juga tidak mau diperiksa dan dimintai keterangannya dengan alasan, bahwa, “mereka masih trauma, dan kuasa hukum dari ke 4 orang wartawan ini pun meminta kepada penyidik untuk memeriksa saksi-saksi serta korban dalam kasus ini di Polda Sumbar saja,” ucapnya kepada penyidik, waktu itu.
Permintaan dari kuasa hukum korban inipun dipenuhi oleh penyidik Polres Sijunjung, sehingga pada hari Senen (24/3/2025), saksi-saksi dan korban dipanggil dan diperiksa di Polda Sumbar.
Walaupun, permintaan dari kuasa hukum korban sudah dikabulkan untuk diperiksa di Polda Sumbar, lagi-lagi korban tidak mau diperiksa dan dimintai keterangannya dengan alasan, pihak kepolisian harus membuatkan dulu “laporan kepolisian” nya.
Sehingga karena tidak ada juga titik temunya dalam kasus ini, akhirnya disepakatilah, dan ditanda tangani, bahwa, ” Kasus ini dikembalikan lagi ke bawah di Polres Sijunjung untuk menanganinya”.
Kasus ini pun kembali ditangani oleh pihak Polres Sijunjung, ” Ke 4 (empat) orang korban inipun, kembali dipanggil penyidik Polres Sijunjung untuk dimintai keterangannya, lagi-lagi ke 4 orang wartawan (korban) ini, tidak memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Sijunjung , dan pemanggilan keempat orang korban tersebut sempat dilakukan sampai tiga kali pemanggilan, dan pemanggilan tersebut tetap saja tidak dipenuhi oleh ke empat orang korban.
Selanjutnya Kapolres Sijunjung, dalam konferensi pers ini, mengatakan bahwa, “Pemanggilan saksi-saksi dan korban ini kembali akan dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) mendatang, nah kalau korban tidak juga memenuhi pemanggilan ini, maka pihak Polres Sijunjung, akan menghentikan dan mencabut laporan masyarakat ini, ” tegasnya Kapolres Andre Anas didepan yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Terakhir Kapolres Sijunjung, AKBP. Andre Anas.SIK.MH, menekankan didepan para wartawan yang hadir bahwa, ” Kenapa konferensi pers ini dilakukan?, tujuannya adalah supaya publik atau masyarakat tahu, dan tidak ada lagi pemberitaan atau informasi yang simpang siur atau informasi yang tidak benar beredar di tengah-tengah masyarakat, dan untuk itu diminta kepada wartawan dan media yang hadir dalam “konferensi pers” tersebut agar meluruskan kembali pemberitaannya, menyampaikan apa yang terjadi sesungguhnya, supaya diketahui publik bahwa pihak Polres Sijunjung, sangat serius dalam menangani kasus ini, ” tutupnya Kapolres Andre Anas. (aciak)
