
SIJUNJUNG, MEDIA CERDAS,_ Tersangka perkara tindak pidana pemilu pada Pilkada Serentak tahun 2024, di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yaitu “AC” (46 tahun) warga Tanjung Bonai Aur Selatan, kecamatan Sumpur Kudus, hari ini Senen (16/12/2024) sekitar pukul 17.00 wib, ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.
“AC”, ini ditahan, setelah acara Tahap II perkaranya di Kejari setempat,
Tahap II yaitu pelaksanaan penyerahan, berkas perkara, serta barang bukti dan juga tersangkanya oleh penyidik kepolisian (Gakkumdu) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Penyerahan berkas perkara serta barang bukti yaitu berupa , KTP, download Sirekap dari KPU Batusangkar, kemudian juga download Sirekap dari KPU Sijunjung, serta tersangka ini, dilaksanakan diruangan Kasi Pidum Kejari setempat.
Sebelum tersangka ini ditahan pihak Kejaksaan Sijunjung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka AC.
AC, ditahan, dititip oleh pihak kejaksaan di Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung._
_ Perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh AC ini adalah, ” Karena telah mengunakan hak pilih lebih dari satu saat menggunakan hak pilih pada Pemilukada serentak tahun 2024.
AC dijerat oleh penyidik Gakkumdu dengan pasal 178 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.108.000.000.00 (seratus delapan juta rupiah).
Dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada yang dilakukan oleh saudara AC ini, berawal saat hendak melakukan pencoblosan pada salah satu TPS di daerah Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung
“Saat itu AC diduga memaksa mencoblos surat suara di TPS tersebut hanya dengan membawa KTP, dengan tujuan memberikan hak suaranya ke salah satu paslon Bupati kabupaten Sijunjung, karena diduga AC ini adalah pendukung salah satu paslon yang maju menjadi Bupati kepala daerah di kabupaten ini, sehingga dari kejadian tersebut diduga nyaris terjadi bentrok perang mulut antara AC dengan petugas KPPS.
Selanjutnya kejadian inipun dilaporkan oleh petugas KPPS kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung,
Setelah itu Bawaslu Sijunjung melakukan penelusuran terkait AC ini, dan diketahuilah AC ini, sebelumnya telah melakukan pencoblosan di daerah Kabupaten Tanah Datar.
Usut punya usut, rupanya AC ini telah pindah alamat tinggalnya di Tanah Datar, karena istrinya orang kabupaten Tanah Datar, tetapi saat pindah tersebut sampai sekarang KTPnya belum diganti, yaitu masih tetap KTP Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus.
Sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh AC dengan mencoblos di dua daerah yaitu daerah Tanah Datar dan juga di Daerah Tanjung Bonai Aur (TBA) kecamatan Sumpur Kudus.
Berangkat dari penelusuran ini, akhirnya Bawaslu menyerahkan perkara ini kepada Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sehingga perkara ini berlanjut ketingkat penyidikan dan akhirnya perkara ini pun sampai pada tahap II di Kejaksaan Negeri Sijunjung pada hari ini Senen (16/12/2024).
Proses tahap II di Kejaksaan ini berlangsung dari pukul 15.00 wib, sampai pukul 16.30 wib, akhirnya sekitar pukul 17.00 wib melakukan penahanan terhadap tersangka AC dengan menitipkan nya di Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung. (Aciak)
