
SIJUNJUNG,MEDIA CERDAS,__ Ada dugaan Pelanggaran Pemilukada tahun 2024 kali ini, dalam acara “berkaul adat” pada sebuah Masjid, di Jorong Kabun, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, oleh calon bupati nomor urut satu yaitu Benni Dwifa, pada Sabtu (12/10/2024) yang lalu,
Pihak Bawaslu Sijunjung, sebutkan ,” tidak tahu kejadian tersebut, dan juga tidak ada yang melaporkannya ke Bawaslu.
Salah seorang warga setempat, yang enggan menyebutkan namanya, kepada mediaerdas.co.id, Minggu (13/10/2024), mengungkapkan bahwa,” Dugaan pelanggaran pemilukada tahun 2024 di jorong Kabun ini, sebenarnya sudah kita “deteksi” atau sudah kita curigai dari awal, yaitu ketika kita dari pemuda jorong ini, bermusyawarah membentuk panitia acara “Berkaul Adat” pada Jorong Kabun ini,” ungkapnya kepada mediacerdas.co.id
Disebutkan bahwa,” pada musyawarah tersebut, terjadilah perbedaan padangan, atau perbedaan pendapat, sehingga pemuda ini terpecah menjadi dua kelompok”.
“Kelompok pertama menginginkan, agar dalam acara “berkaul adat” di jorong Kabun tersebut, diundang calon bupati nomor urut satu saja, yaitu Benni Dwifa, sedangkan kelompok yang kedua, “menginginkan yang akan diundang itu keduanya calon bupati tersebut, yaitu Ustadz Hendri Susanto dan Benni Dwifa.
Nah!, disinilah awal kecurigaan kita itu bermulai pak, ” ujarnya.
Kalau mereka paksakan juga untuk mendatangkan calon bupati Sijunjung nomor urut satu ini, maka bisa akan terjadi sebuah kecurangan atau pelanggaran pemilu nantinya pada acara berkaul adat tersebut,”ujarnya kepada mediacerdas.co.id.
itu awalanya..!
Kemudian hari pun terus bergulir, sehingga datanglah hari yang ditunggu-tunggu, yaitu “hari “Berkaul Adat” tepatnya pada Sabtu (12/10/2024) bertempat di Masjid Babul Jannah, pukul 13.30 WIB”.
Satu persatu, acara berkaul adat ini pun terus berjalan, maka sampailah pada acara sambutan dari calon bupati nomor urut satu ini.
Pada kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh calon bupati nomor urut satu Benny Dwifa Yuswir ini,
ia diduga telah berkampanye dan tidak (ia) saja yang diduga telah berkampanye tetapi salah seorang anggota DPRD terpilih periode (2024-2029) juga diduga ikut berkampanye.
Selanjutnya disebutkan bahwa dalam acara “berkaul adat” ini, juga dihadiri oleh direktur PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung yaitu Doni Novriadi, kemudian ada juga Camat Sumpur Kudus, Fery Yurnalis, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Jon Indrawan, Wali Nagari Sisawah, Tenaga Honorer DISHUB Kabupaten Sijunjung Yodi, dan Kepala Jorong Kabun, Seri Indra, serta Tokoh-tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.
Untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan pelanggaran pemilu ini, maka. mediacerdas.co.id pun mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Bawaslu Kabupaten Sijunjung, yaitu kepada Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, “Agus Hutrial Tatul” (ia) mengatakan bahwa,” Sampai saat ini kita tidak tahu kejadian dugaan pelanggaran pemilukada di jorong Kabun tersebut, dan juga sampai saat ini, belum ada pihak-pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilukada tersebut ke Bawaslu atau Panwascam,” ujarnya, Tatul saat dihubungi mediacerdas.co.id.
Lebih jauh disebutkan Agus Hutrial Tatul, bahwa,” Kalau pun betul ada dugaan kampanye pada acara bakaua adat tersebut, paling itu sangsi administrasi, karena calon tersebut diundang pada acara tersebut, tetapi kita lihat juga “locus”nya, apakah itu di Masjid atau bukan, kalau itu di Masjid bisa juga masuk unsur pidananya,” tegasnya Tatul.
‘Tapi walaupun demikian, nanti kita suruh telusuri dulu, dan kita suruh cari informasinya sama Panwascam Sumpur Kudus, betul atau tidaknya dugaan tersebut,” ujar, Tatul sambil menutup pembicaraannya.
Kemudian mediacerdas.co.id mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Kepolisian Polres Sijunjung, terkait dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanyenya.
Pihak Polres Sijunjung, menyebutkan bahwa,” Kalau dalam acara “berkaul adat” di jorong Kabun tersebut tidak ada STTP Kampanyenya . dan lagian paslon nomor urut satu tersebut hanya diundang untuk menghadiri acara “bakaua adat” bukan kampanye, jadi tidak perlulah STTP.,” katanya.
“Kalaupun ada dugaan kampanye terselubung dalam acara “Bakaua Adat” di jorong Kabun tersebut, itu bukanlah ranahnya polisi tetapi itu adalah ranahnya Bawaslu Kabupaten Sijunjung,” tegasnya.
Kemudian selang beberapa lama, setelah dikonfirmasi, eh !., malahan Agus Hutrial Tatul, yang menghubungi mediacerdas.co.id, kembali, disini Tatul, mengatakan bahwa,” Setelah ditelusuri oleh Panwascam Sumpur Kudus dilapangan, tidak ditemukan atau tidak ada dugaan pelanggaran kampanye atau pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Tetapi yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 1 itu adalah sebagai undangan pada acara Bakaua Adat tersebut, itupun “locus” nya dilakukan disekolah, bukan di Masjid,” ujarnya, kepada media ini, lagi. (Aciak)
